Pada tanggal 31 Maret 2017 yang lalu, merupakan akhir dari kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), sehingga setiap masyarakat yang terdaftar sebagai wajb pajak orang pribadi dapat merasa lega dan kewajiban perpajakan untuk tahun 2016 dan seterusnya dapat dilaporkan sesuai keadaan yang sebenarnya.
Pada saat program pengampunan pajak, banyak sekali pertanyaan yang timbul terkait harta atas warisan atau hibah dari Orang Tua dan banyak Orang Pribadi penerima warisan atau hibah memilih tidak melaporkan harta tersebut pada SPT Tahunannya serta belum melaporkan penghasilan yang timbul dari harta warisan atau hibah tersebut. Dalam upaya memahami perlakuan perpajakan atas warisan atau hibah dari orang tua ini, maka dalam tulisan saya ini, akan saya jelaskan mekanisme melaporkan harta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berasal dari warisan atau hibah orang tua.
PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) menurut Undang-Undang PPh adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada penerima (subjek pajak) apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Pengertian penghasilan yang diatur dalam UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentu apapun.
Dari skema di bawah ini dapat dilihat bahwa PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersumber dari 4 jenis, yaitu:
1. Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Jenis penghasilan usaha dana tau pekerjaan bebas merupakan penghasilan yang diterima oleh orang pribadi yang melakukan wirausaha baik dalam bidang dagang, industry, perkebunan, pertanian, peternakan, jasa atau melakukan pekerjaan bebas yaitu melakukan profesi tertentu misalnya notaris, dokter, dll.
2. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
Jenis penghasilan dalam kelompok ini adalah semua penghasilan atau imbala yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, baik sebagai pegawai tetap maupun sebagai pegawai tidak tetap, misalnya penghasilan sebagai karyawan meliputi gaji, bonus, premi asuransi, tunjangan transportasi, dll.
3. Pengasilan dalam negeri lainnya.
Penghasilan dalam negeri lainnya meliputi penghasilan yang berasal dari modal yang berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, misalnya: bunga, deviden, royalty, sewa atau keuntungan atas penjualan harta yang digunakan untuk usaha.
4. Penghasilan dari luar negeri.
Penghasilan dari luar negeri merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan bebas, pengasilan lainnya. Atas penghasilan dari luar negeri yang sudah dikenakan pajak di negara asal penghasilan tetap digabungkan dan atas pajak yang sudah dibayar di luar negeri akan di perhitungkan sebagai pengurang jumlah pajak terhutang di Indonesia.
Dari seluruh jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi diatas, pengenaan pajaknya dibedakan menjadi:
1. Penghasilan yang merupakan objek pajak, artinya jenis penghasilan ini pada saat diterima atau diperoleh wajib dikenakan PPh.
Pengenaan PPh untuk penghasilan yang merupakan objek pajak dibedakan:
a. Penghasilan yang dikenakan PPh final.
Pengenaan PPh final ini merupakan system pengenaan pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi dan kesederhanaan sehingga pengenaan PPh dengan system ini dilakukan dengan cara tarif dikalikan jumlah penghasilan bruto.
Misalnya, Bank membayar bunga deposito sebesar Rp 10.000.000 maka atas bunga deposito dikenakan PPh final sebesar tarif dikalikan jumlah bruto bunga deposito, yaitu: 20% x Rp 10.000.000 = Ep 2.000.000 yang dilakukan pemotongan langsun oleh pihak bank.
Atas penghasilan bunga deposito ini tetap dilaporkan pada SPT Tahunan PPh dan PPhnya sudah final (selesai). Jenis penghasilan yang dikenakan PPh final diatur dalam UU PPh pasal 4 ayat 2.
b. Penghasilan yang dikenakan PPh non final
Penghasilan yang dikenakan PPh non final adalah semua penghasilan yang bersumber dari usaha, pekerjaan, penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri setelah dikurangi dengan penghasilan yang dikenakan PPh final dan dikurangi penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
2. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, artinya peghasilan yang masuk kelompok ini pada saat diterima atau diperoleh tidak akan dikenakan PPh.
WARISAN DAN HIBAH PADA SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI
Pengertian penghasilan sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yng diterima atau diperoleh. Dari pengertian tersebut bahwa tambahan kemampuan ekonomis mengandung makna yang sanga luas. Bagaimana dengan harta yang diperoleh dari pembagian warisan atau pemberian hibah dari orang tua? Penerimaan warisan oleh ahli waris merupakan tambahan kemampuan ekonomis, namun karena tambahan ini bersumber dari 1 keluarga yang masih dalam satu kesatuan ekonomis, maka pada UU PPh dinyatakan bahwa harta warisan ini merupakan penghasilan yang bukan objek pajak atau tidak dikenakan PPh.
Perlakuan yang sama juga diberikan pada harta yang diperoleh berupa hibah dari garis keturunan lurus satu derajat. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pengalihan harta, maka atas harta hibah dari garis keturunan lurus satu derajat juga termasuk kelompok penghasilan yang bukan objek pajak atau tidak dikenakan PPh. Adapun yang dimaksud keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah hubungan antara orang tua dengan anak kandung. Jadi hibah yang termasuk dalam kategori bukan objek pajak adalah hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak kandung atau sebaliknya hibah yang diberikan anak kepada orang tuanya.
Harta dari warisan atau hibah, oleh penerima termasuk kelompok penghasilan (tambahan kemamuan ekonomis) yang bukan merupakan objek pajak, sehingga berapapun nilainya tidak dikenakan PPh. Walaupun demikian atas harta warisan dan hibah ini wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak yang menerima pada formulir 1770 lampiran III yaitu daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Setelah melaporkan perolehan warisan, maka Wajib Pajak juga wajib mengisi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada formulir 1770 lampiran IV Bagian A, sehingga pengisian SPT dapat dinyatakan benar, lengkap dan jelas.
Daftar harta yang diaporkan pada lampiran formulir IV Bagian A tersebut, harus termasukharta yang diperoleh dari warisan atau hibah. Nilai yang dicantumkan atas harta tersebut adalah nilai buku / nilai sisa ekonomis dari harta tersebut pada saat diwariskan atau dihibahkan.
Perlakuan khusus diberikan atas warisan yang ditinggalkan, namun belum dibagikan kepada ahli warisnya. Apabila kondisi ini terjadi maka harta warisan yang belum dibagikan ini merupakan subjek pajak tersendiri yang menggantikan pihak pewaris walaupun pelaksanaan kewajiban perpajakannya wajib diwakilkan oleh ahli waris. Dengan demikian harta warisan untuk kepentingan perpajakan, dapat dilaporkan pada daftar harta ahli waris apabila warisan tersebut sudah dibagikan kepada ahli waris.
PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH DARI HARTA WARISAN ATAU HIBAH
Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa harta warisan atau hibah dari orang tua bukan merupakan objek pajak. Namun setelah harta ini beralih kepada pewaris atau penerima hibah, maka atas harta ini setelah diperoleh ternyata terdapat penghasilan yang timbul maka atas penghasilan ini tetap merupakan objek pajak. Sehingga penghasilan dari harta warisan pada prinsipnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan. Mekanisme pengenaan pajak atas penghasilan ini merupakan objek pajak yang dapat ternasuk kelompok penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final, PPh non final atau penghasilan yang bukan objek pajak.
Contoh:
1. Pada tahun 2015 Tuan Setiadi mendapat warisan dari orang tuanya berupa rumah dengan luas tanah 200 m2 dan bangunan 150 m2 di Jakarta. Pada tahun 2016, rumah terebut disewakan dengan harga Rp 40.000.000 untuk jangka waktu satu tahun. Atas penghasilan sewa rumah (yang diterima dari warisan) tersebut dikenakan PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10% dari nilai sewa, yaitu Rp 4.000.000.
Jadi pada SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tuan Setiadi untuk tahun pajak 2015 wajib melaporkan penghasilan berupa rumah dan untuk tahun pajak 2016 wajib melaporkan penghasilan sewa rumah dengan PPh terhutang sebesar Rp 4.000.000.
2. Pada 12 Mei 2016, Orang Tua Tuan Irawan meninggal dunia dan mewariskan sertifiat deposito dengan nominal Rp 100.000.000. Atas kejadian ini, maka pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tuan Irawan wajib melaporkan penghasilan berupa warisan sertifikt deposito dengan nominal Rp 10.000.000 pada formulir 1700 lampiran III bagian B. Apabila pada akhir tahun pajak 2016 sertifikat deposito ini masih dimiliki atau sudah dicairkan, maka wajib dilaporkan sebagai harta Tuan Irawan pada formulir 1770 lampiran bagian A.
3. Pada tahun 2015 Tuan Asta menerima hibah dari orang tua kandungnya berupa kebun dengan luas 50.000 m2. Kebun tersebut telah ditanam kelapa dan kopi. Pada tahun 2016 hasil panen kebun berupa kelapa dan kopi adalah sebesar Rp 30.000.000. Atas hasil penjualan kopi dan kelapa ini, merupa penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) non final dengan menerapkan tarif normal sebagaimana diatur pada pasal 17 UU PPh.
Sehingga pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2015 wajib melaporkan penghasilan berupa warisan kebun berdasarkan nilai sisa buku dan tahun pajak 2016 wajib melaporkan penghasilan penjualan kelapa dan kopi sekaligus menyetorkan PPh terhutang atas penghasilan kebun tersebut.
Dari pembahasan tulisan saya diatas, maka warisan menurut UU PPh merupakan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Namun, pada saat sudah diterima atau diperoleh oleh ahli waris, maka wajib dilaporkan sebagai penghasilan pada formulir 1770 lampiran III bagian B dan dilaporkan juga pada daftar harta dari ahli waris. Sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya harta warisan dan tahun pajak selanjutnya, apabila terdapat penghasilan yang bersumber dari harta warisan ini wajib dilaporkan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan jenis pengasilannya (final atau non final) dan sesuai tarif yang berlaku dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Semoga bermanfaat,
Salam sukses sejahtera.
Selamat siang.
Saya Jeanne.
Ada yang Saya mau tanya, mudah2an bisa dibantu.
Misalnya, saya dapat warisan dari om saya yg tinggal di luar negeri, berupa uang, apakah kena pajak?
Terimakasih
Selamat siang,
Menurut saya, bukan merupakan objek pajak, sepanjang harta dalam bentuk uang cash tersebut dilaporkan di SPT tahunan orang pribadi.
Terimakasih