PEMAHAMAN BI RATE DAN BI 7-DRRR TERHADAP INVESTASI

BI Rate
BI Rate

Barangkali Anda pernah mendengar obrolan beberapa teman kita yang mengatakan “Beli rumah pakai KPR saja. Mumpung BI Rate sedang turun. Pasti harganya murah”. Ungkapan BI Rate ini sering kali kita dengar. Akan tetapi, banyak juga yang tidak paham apa maksudnya. Orang awam tahunya jika Suku Bunga Bank Indonesia (BI) naik, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sedang mahal. Dan jika Suku Bunga BI turun, KPR sedang murah.

Alangkah baiknya kalau Anda memahami lebih jauh tentang BI Rate/Suku Bunga BI. Ditambah dengan kebijakan terbaru BI yang mengeluarkan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate yang menggantikan BI Rate. Ulasan di bawah ini akan menjelaskan apa itu BI Rate serta pengaruhnya bagi perekonomian. Kemudian latar belakang di balik kemunculan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate.

 

BI Rate dan Kebijakan Penetapannya

BI Rate adalah suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diumumkan kepada publik. Lebih lengkapnya, BI Rate adalah kebijakan keuangan yang ditetapkan BI setiap bulan yang didahului rapat anggota dewan gubernur dengan melihat kondisi perekonomian di dalam dan luar negeri secara keseluruhan. Kemudian sikap BI terhadap kondisi tersebut dirumuskan lewat operasi moneter sebagai acuan untuk ditetapkannya BI Rate.Salah satu faktor utama penetapan nilai BI Rate adalah inflasi. Harga-harga barang dan jasa akan naik atau turun secara umum dan terus-menerus akibat naik turunnya inflasi. Penetapan BI Rate akan tergantung dari naik turunnya inflasi tersebut. Jika inflasi naik, Bank Indonesia akan menaikkan BI Rate. Sebaliknya, jika inflasi turun, Bank Indonesia akan menurunkan BI Rate.

 

Aspek BI Rate Terhadap Investasi

Ada dua tujuan dari penetapan BI Rate oleh Bank Indonesia yang nantinya berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari.

  1. BI Rate untuk menjaga perekonomian tetap stabil

Dengan ditetapkannya BI Rate, Bank Indonesia berharap bisa memberikan stimulus kepada lembaga perbankan untuk mengikuti skenario yang ditetapkan Bank Indonesia. Misalnya, dengan menurunkan BI Rate, Bank Indonesia (BI) berharap lembaga perbankan akan menurunkan suku bunga deposito dan kredit. Begitu pula sebaliknya, jika Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate, lembaga perbankan diharapkan ikut menaikkan suku bunga deposito dan kredit.Turunnya suku bunga kredit perbankan akan memudahkan pemberian stimulus berupa pinjaman kredit kepada masyarakat. Dengan begitu, akan memunculkan minat masyarakat untuk mengambil pinjaman di bank.

  1. Pemberlakuan BI Rate memiliki tujuan untuk mengontrol inflasi

Pemberlakuan BI Rate akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian secara umum. Sebagai contoh, apabila harga-harga melonjak tinggi, BI akan memperketat peredaran uang. Sebab banyaknya uang yang beredar di masyarakat akan diikuti naiknya inflasi. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, kenaikan inflasi menyebabkan kenaikan BI Rate. Lembaga perbankan pun lebih suka menyimpan uangnya di BI daripada meminjamkannya ke nasabah.Diharapkan dengan sedikitnya uang yang beredar di masyarakat, inflasi perlahan-lahan akan turun. Jika sudah begitu, kondisi finansial secara umum akan menjadi stabil. Dan Bank Indonesia (BI) bisa menurunkan BI Rate. Lembaga perbankan yang sempat membatasi pemberian pinjaman kembali membuka peluang pemberian pinjaman bagi masyarakat. Dengan demikian, banyak usaha/UKM baru yang lahir dan banyak lowongan pekerjaan yang tersedia. Perekonomian pun dengan sendirinya bertumbuh.

 

Pasca Kebijakan BI Rate

Bukan berarti masalah selesai setelah BI Rate turun. Uang yang bank-bank simpan di BI tidak bisa langsung diambil. Bank-bank harus menunggu terlebih dahulu selama setahun untuk bisa menarik uangnya. Karena itu, peredaran uang tidak seketika langsung meningkat. Demikian juga apabila Bank Indonesia menaikkan BI Rate, inflasi tidak serta merta langsung turun. Sebab beberapa bank tidak ingin uang mereka tersimpan di BI selama setahun. Pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai akan memakan waktu lebih lama.

 

Tujuan Diberlakukan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate 

Adanya kendala waktu tersebut membuat BI berinisiatif untuk memberlakukan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate. Sesuai dengan namanya, rentang waktu BI 7-Day (Reverse) Repo Rate lebih singkat daripada BI Rate. Lembaga perbankan tidak perlu lagi menunggu hingga setahun untuk bisa menarik kembali uangnya. Bank-bank bisa menarik uangnya setelah menyimpan selama 7 hari (bisa 14 hari, 21 hari, dan seterusnya) di Bank Indonesia (BI). Kemudian pengembalian tersebut ditambah dengan bunga yang besarannya seperti yang dijanjikan sebelumnya.Dengan jangka waktu yang lebih pendek, otomatis BI 7-Day Rate memiliki suku bunga/rate yang lebih rendah daripada BI Rate. Sejak diberlakukan 19 Agustus 2016, Bank Indonesia (BI) berharap kebijakannya tersebut dapat mengontrol dengan efektif tingkat suku bunga. Yang tentunya berdampak pada penyaluran kredit dari bank-bank ke masyarakat menjadi lebih lancar. Dan risiko kredit macet karena perubahan suku bunga yang tiba-tiba jadi bisa diperkecil. Pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pun akhirnya dapat tercapai.

 

Contoh Proses Kebijakan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate

Kebijakan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate melalui beberapa rangkaian proses sebagai berikut.

  • Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tertanggal 14-15 November 2018 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR) sebesar 25 basis poin (bps) ke level 6% dengan Suku bunga Deposit Facility (DF) menjadi 5,25% dan Lending Facility (LF) di 6,75%.
  • Keputusan tersebut sebagai langkah lanjutan Bank Indonesia untuk memperkuat upaya menurunkan defisit transaksi berjalan ke dalam batas yang aman.
  • Kenaikan suku bunga kebijakan tersebut juga untuk memperkuat daya tarik aset keuangan domestik dengan mengantisipasi kenaikan suku bunga global dalam beberapa bulan ke depan.
  • Kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebagai suku bunga acuan diharapkan membuat perubahan-perubahan positif terhadap perbankan dalam jangka panjang atau paling cepat dalam beberapa bulan ke depan. Untuk jangka pendek, saham-saham perbankan diperkirakan masih akan fluktuatif.

 

Sekilas BI 7-Day Repo Rate Terkini (November 2018)

Inilah rangkuman BI 7-Day Repo Rate beberapa bulan terakhir bersumber dari bi.go.id.

Periode BI 7-Day
15 November 2018 6,00%
23 Oktober 2018 5,75%
27 September 2018  5,75%
15 Agustus 2018 5,50%
   

 

Sebagai pihak yang punya otoritas terhadap fluktuasi nilai rupiah, kontrol inflasi, dan kebijakan moneter lainnya, Bank Indonesia punya peran besar dalam membuat kebijakan mengenai BI Rate yang kini menjadi BI 7-Day Repo Rate. Kebijakan ini memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian nasional secara umum. Dengan memahami peran BI 7-Day Repo Rate dalam perekonomian nasional, kita akan bisa mengambil keputusan dan pilihan yang tepat terkait dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem keuangan di negara kita.

Semoga Bermanfaat,

Salam Sukses Sejahtera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Proudly powered by WordPress | Theme: Baskerville 2 by Anders Noren.

Up ↑

Halo! Klik salah satu CS dibawah untuk melakukan chat via WhatsApp.