KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PAJAK TERKINI

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PAJAK
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PAJAK

Saat ini permasalahan pajak di Indonesia menjadi salah satu faktor penentu dalam pemeriksaan pajak. Ada beberapa permasalahan pemeriksaan pajak saat ini adalah kepatuhan Wajib Pajak terhadap DJP yang masih rendah, pelaksanaan pemeriksaan pajak yang belum standar, subjektif dan menimbulkan ketidakpastian dalam perekonomian Indonesia. 

Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin melakukan reformasi perpajakan dengan memanfaatkan momentum terbangunnya kepercayaan secara langsung antara otoritas pajak dan Wajib Pajak melalui kebijakan pemeriksaan pajak yang lebih adil dan transparan. 

Pemeriksaan pajak menjadi salah satu hal penting yang diatur berdasarkan wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah terbitnya Surat Edaran tentang pemeriksaan pajak. Hal ini berkaitan erat dengan sistem self-assessment, salah satu sistem perpajakan di Indonesia. Sistem ini memberikan kepercayaan secara penuh kepada Wajib Pajak (WP) dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.  

Artikel ini akan mengulas tentang kebijakan pemeriksaan pajak terbaru sehingga wajib pajak dapat mengambil keputusan perpajakan yang tepat. 

Definisi Pemeriksaan Pajak 

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat 25, pemeriksaan pajak adalah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana tertuang PMK-184/PMK.03/2015. 

Untuk menyempurnakan kegiatan pemeriksaan pajak tersebut, diterbitkan peraturan perpajakan terbaru melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang merupakan penyempurnaan dari kebijakan pemeriksaan pajak yang telah diatur dalam SE-06/PJ/2016, sekaligus dengan menggabungkan kebijakan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (SE-25/PJ/2015), Bea Meterai (PMK No. 70/PMK.03/2014) dan kebijakan pemeriksaan bersama (PMK No. 34/PMK.03/2018).

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Surat Edaran Kebijakan Pemeriksaan Pajak dengan nomor SE-15/PJ/2018 yang tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan arahan dari pimpinan DJP kepada jajaran internal, baik Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun kantor pusat DJP untuk memilih Wajib Pajak (WP) yang akan diperiksa. Berikut adalah 5 daftar tujuan lain dari SE-15/PJ/2018:

  1. Meningkatkan ketertiban sistem administrasi pemeriksaan
  2. Meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan
  3. Memberikan keseragaman suatu langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
  4. Meningkatkan kualitas pemilihan Wajib Pajak (WP) yang akan diperiksa
  5. Meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak oleh DJP

Dengan adanya tujuan tersebut, DJP semakin bisa merapikan prosedur pemeriksaan pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Peran Kebijakan Pemeriksaan Pajak

Kebijakan pemeriksaan pajak dilakukan dengan perbaikan signifikan yang fokus pada pembenahan pemerintahan pemeriksaan pajak, termasuk proses bisnis perencanaan pemeriksaan yang bersifat Risk Based Audit (audit berbasis resiko).

Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan, ada 2 peran kebijakan SE-15/PJ/2018 ini adalah sebagai berikut: 

    1. Mengatur sejumlah indikator ketidakpatuhan sehingga proses pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa dapat dilakukan secara objektif, transparan dan tepat sasaran, serta berdasarkan pada kriteria pemilihan yang kualitasnya dapat diandalkan.
    2. Menyelenggarakan revitalisasi proses bisnis melalui pemeriksaan pajak agar pelaksanaan yang dapat terselesaikan melalui pengendalian mutu diperkuat.  Sehingga nilai tunggakan pajak dan tindakan hukum pasca pemeriksaan dapat diminimalisir, restitusi dapat terkendali, serta kepatuhan berkelanjutan (sustainable compliance) dapat dibangun.

Dengan adanya peran kebijakan tersebut, pemerintah akan tahu siapa saja wajib melaporkan pajak yang kurang patuh dalam menuntaskan urusan perpajakan mereka. Sehingga Wajib Pajak tersebut akan masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pajak yang disusun oleh DJP sebelum melakukan pemeriksaan pajak. 

Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pajak didefinisikan sebagai daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. 

Indikator Ketidakpatuhan dalam Pemeriksaan Pajak 

Berikut adalah 9 indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko masuk dalam DSP3, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak Badan, diantaranya: 

  1. Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
  2. Wajib pajak belum pernah melakukan pemeriksaan pajak tahunan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak selama 3 tahun terakhir.
  3. Analisis Corporate Tax To Turn Over Ratio (CTTOR), Gross Profit Margin (GPM), Net Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan hasil rata-rata benchmarking industri sejenis di kanwil terkait. Resiko ketidakpatuhan dianggap tinggi apabila selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri tersebut lebih besar dari 20%.
  4. Ketidaksesuaian antara profil laporan SPT dengan profil ekonomi Wajib Pajak, berdasarkan fakta di lapangan dari segi aspek, seperti skala usaha bisnis Wajib Pajak, harta Wajib Pajak yang mencakup investasi, kepemilikan saham, profil pinjaman dana. 
  5. Memiliki sebuah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan berkedudukan di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari Indonesia.
  6. Memiliki sebuah transaksi afiliasi dalam negeri (intragroup transaction) dengan nilai transaksi lebih 50% dari total nilai transaksi.
  7. Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian.
  8. Menerbitkan faktur pajak kepada pembeli dengan NPWP lebih dari 25% dari total faktur pajak yang diterbitkan dalam satu masa pajak.
  9. Memiliki hasil analisis informasi keuangan, informasi Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA).

Demikian informasi tentang definisi dan tujuan pemeriksaan pajak, peran dan indikator ketidakpatuhan dalam kebijakan pemeriksaan pajak yang mempermudah DJP dalam melaksanakan administrasi perpajakan dengan baik demi peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Semoga Bermanfaat,

Salam Sukses Sejahtera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Proudly powered by WordPress | Theme: Baskerville 2 by Anders Noren.

Up ↑

Halo! Klik salah satu CS dibawah untuk melakukan chat via WhatsApp.