PERLAKUAN PAJAK ATAS BIAYA SUMBANGAN

Biaya Sumbangan
Biaya Sumbangan

Dalam mewujudkan pembangunan ekonomi suatu negara yang berkelanjutan, seluruh masyarakat diharuskan berperan dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan kesejahteraan sosial. Salah satu pihak yang berperan aktif dalam pembangunan ekonomi ialah sektor bisnis atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Selain menjadi faktor penting dalam pembangunan ekonomi, setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia juga harus memperhatikan lingkungan bagi masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya mayarakat setempat. Sehingga secara tidak langsung perusahaan perlu memberikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat setempat agar dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik. 

 

Dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan menjadi kewajiban perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam. Namun, dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh suatu perusahaan terkait dengan biaya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang lebih sering disebut Corporate Social Responsibilities (CSR) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor PP 93 Tahun 2010. Sebelum membahas lebih lanjut terkait dengan biaya sumbangan dari aspek perpajakan, salah satu cara dilakukan oleh banyak negara untuk menarik perusahaan dalam mengadakan CSR adalah dengan memberikan insentif pajak, seperti :

1. Tax Exemption
Merupakan pengecualian dana program CSR dari objek pajak untuk individu atau organisasi yang menerima/mengelola dana tersebut (pada umumnya organisasi nirlaba). Tax exemption diberikan untuk kepentingan keadilan atau mempromosikan jenis aktivitas ekonomi tertentu dalam masyarakat terutama aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat dan membantu tugas pemerintah.

2. Tax Deduction/Tax Allowance/Tax Relief
Merupakan insentif diperbolehkannya dana CSR sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak atau tax base. Kebijakan ini akan mengakibatkan Penghasilan Kena Pajak menjadi lebih kecil bagi perusahaan yang melakukan aktivitas CSR, sehingga besaran pajaknya akan menjadi lebih kecil.

3. Tax Credit
Merupakan insentif diperbolehkannya dana CSR sebagai pengurang pajak terutang yang akan mengurangi jumlah beban pajak secara riil bagi organisasi yang melaksanakannya.

Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, intensif pajak yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak di Indonesia berupa Tax Deduction, dimana biaya sumbangan atau CSR tersebut dapat dibebankan sebagai biaya (Deductibel Expense) dalam melakukan penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Sumbangan yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berikut ini pembahasan terkait dengan biaya sumbangan yang dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto bagi Wajib Pajak.

II.    Biaya Sumbangan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Dalam pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l, dan m Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi;     
•    Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
•    Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
•    Biaya pembangunan infrastruktur sosial
•    Sumbangan fasilitas pendidikan
•    Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

Berikut ini penjelasan terkait jenis-jenis biaya sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam Peraturan Pemerintah Nomor PP 93 Tahun 2010 ;

a.    Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional

Dalam rangka pemberian sumbangan untuk korban bencana nasional kepada pihak lain, Wajib Pajak harus menyampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;

Dalam PP 93 tahun 2010, yang dimaksud dengan “bencana nasional” adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan yang dimaksud dengan “badan penanggulangan bencana” adalah badan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/atau mengelola  sumbangan yang berkaitan dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

b.    Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan

Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan kepada pihak lain harus dilakukan di wilayah Republik Indonesia dan Wajib Pajak harus menyampaikan sumbangan tersebut melalui lembaga penelitian dan pengembangan;

Dalam PP 93 tahun 2010, yang dimaksud dengan “penelitian” adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian di bidang Seni dan Budaya.

Sedangkan yang dimaksud dengan “pengembangan” adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi. 

Yang dimaksud dengan “lembaga penelitian dan pengembangan” adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.

c.    Sumbangan fasilitas pendidikan

Dalam pemberian sumbangan fasilitas berupa pendidikan harus disampaikan melalui lembaga pendidikan, yang dimaksud dengan “fasilitas pendidikan” adalah prasarana dan sarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.

Sedangkan yang dimaksud dengan “lembaga pendidikan” adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi.

d.    Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan yang dimaksud dengan “lembaga pembinaan olahraga” adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.

Sedangkan yang dimaksud dengan “olahraga prestasi” adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlit secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

e.    Biaya pembangunan infrastruktur sosial 

Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Pengeluaran untuk sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam satu tahun oleh Wajib Pajak dibatasi sampai jumlah maksimum tertentu.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa untuk biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat tahun pajak infrastruktur sosial tersebut dapat dimanfaatkan. Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh masing-masing Wajib Pajak. Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.

III.    Syarat Biaya Sumbangan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Contoh Kasus:
PT Jaya Raya pada tahun 2014 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pada tahun 2015 Wajib Pajak memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Pada tahun 2015 Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan bruto tahun 2015 karena akan menyebabkan rugi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

IV.    Batas Besarnya Nilai Sumbangan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Selain syarat diatas yang harus dipenuhi, syarat lainnya terkait dengan besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu ;

sumbangan1
Contoh Kasus:
Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak 2014 adalah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk tahun 2015 yaitu maksimal 5% (lima persen) atau sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan pada tahun 2015 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00  (tiga milyar rupiah). Atas selisih sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)  tersebut harus dilakukan koreksi fiskal positif dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak.
 
V.    Bentuk Sumbangan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan BrutoDalam penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor PP 93 tahun 2010, yang dimaksud dengan “sumbangan” adalah pemberian bantuan yang dilaksanakan Wajib Pajak, yang meliputi.          

  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
  3. Sumbangan fasilitas pendidikan
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial
sumbangan2
 

Yang dimaksud  dengan “barang” dapat berupa barang yang diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan. Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana dan/atau prasarana” antara lain rumah ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik.

Sumbangan pada nomor 1, 2, 3 dan 4 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan. Namun, untuk biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat tahun pajak infrastruktur sosial tersebut dapat dimanfaatkan.

Nilai sumbangan dalam bentuk barang harus ditentukan berdasarkan:

  1. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
  2. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
  3. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

VI.    Bukti Penerimaan Sumbangan  
Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 76/PMK.03/2011 :Berikut ini format Tanda Bukti Penerimaan Sumbangan dan/atau Biaya yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak sebagai pemberi sumbangan;
 
lamp3

Selain bukti penerimaan sumbangan bagi Wajib Pajak pemberi sumbangan,  pihak yang menerima sumbangan juga wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak, untuk ;

  • Badan penanggulangan bencana harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap triwulan
  • Badan dan/atau lembaga penerima sumbangan selain badan penanggulangan bencana wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.

VII.    Kesimpulan

Biaya sumbangan yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto ialah biaya sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga. Namun biaya sumbangan tersebut juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 93 tahun 2010 dan tidak boleh melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya. Dalam hal terdapat biaya sumbangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, maka wajib pajak harus melakukan koreksi fiskal positif dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Dasar Referensi:

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 107/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan Dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Semoga Bermanfaat,

Salam Sukes Sejahtera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Proudly powered by WordPress | Theme: Baskerville 2 by Anders Noren.

Up ↑

Halo! Klik salah satu CS dibawah untuk melakukan chat via WhatsApp.