Kabar baik bagi para pelaku UMKM Indonesia dengan adanya rencana Pemerintah yang akan segera menurunkan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Jika saat ini UMKM dikenakan pajak final 1% dari omzet per tahun, akan diturunkan menjadi 0,25% dari omzetnya.
Rencana ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sesuai PP 46/2013 pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Dalam hal ini definisi peredaran bruto juga akan diperjelas. Ini bertujuan agar peredaran bruto yang dikenai pajak penghasilan telah memperhitungkan biaya yang dikeluarkan atau laba yang didapatkan.
Hal ini bertujuan untuk mengakomodir apabila pengusaha rugi, yang dalam praktek saat ini mereka akan tetap keluar uang untuk pembayaran pajak dikarenakan PPh yang dipatok adalah bersifat final. Semoga konsep tersebut bisa terealisasi tepat guna dan diwaktu yang tepat di iklim UMKM Indonesia.
Salam Sukses Sejahtera
Leave a Reply